Pengertian dan Defenisi Tanah Gambut

Pengertian dan Defenisi Tanah GambutTanah gambut adalah salah satu jenis media tanah yang terbentuk dari akumulasi sisa-sisa tumbuhan yang setengah atau telah membusuk, yang disebabkan oleh kandungan bahan organik yang tinggi. Tanah gambut ini juga terbentuk dilahan-lahan yang tinggi kadar air dan kadar asamnya, atau dikenal dengan Peat atau juga dikenal dengan sebutan bog, moor, muskeg, pocosin, mire dan lain-lain.

Tanah gambut atau disebut tanah organik (tanah bistosol) adalah tanah yang induknya berasal dari sisa-sisa tanaman dan binatang, kemudian bercampur dengan lapisan mineral yang diendapkan. Salah satu ciri tanah gambut, yaitu warna umumnya cokelat tua, dan air berwarna merah kecokaletan.

Adapun defenisi dan pengertian tanah gambut (bod peat) adalah jenis tanah yang sebagian besar terdiri dari pasir silikat dan sebagian lagi terdiri dari atas bahan-bahan organik yang berasal dari tumbuhan yang sudah melalui proses dekomposisi. Jenis tanah ini terdiri atas bahan  organik yang tidak dirombak atau dirombak sedikit, dan terkumpul pada air yang berlebihan.

Selain itu, Proses pembentukan gambut disebabkan oleh lambatnya pembusukannya, biasanya di lahan rawa, karena kadar keasaman yang tinggi atau kondisi anaerob diperairan setempat. Tidak heran sebagian besar tanah gambut tersusun dari serpihan dan kepingan sisa tumbuhan, duan, ranting, batang, kayu-kayu besar yang belum sepenuhnya membusuk. Kadang pula juga ditemukan sisa-sisa bangkai binatang dan serangga yang turut terawetkan di dalam lapisan gambut. Lapisan gambut bisa mencapai 20 m dan bahkan lebih, tergantung penumpukan sisa tumbuhan pada suatu area tersebut.

Baca Juga:

Demikianlah informasi tentang Pengertian Tanah Gambut.  Semoga artikel diatas dapat berguna dan bermanfaat, kurang dan lebih mohon maaf. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *