Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli – Postingan kali ini akan membahas tentang Pengertian Hukum Adat Secara Umum dan pengertian hukum adat menurut para ahli, silakan simak ulasannya dibawah ini.
A. Pengertian Hukum Adat Secara Umum
Defenisi hukum adat secara umum adalah suatu gambaran yang sudah ada dan terlahir didalam masyarakat, hukum adat masyarakat ini sudah tumbuh dengan sendirinya sehingga bersifat tidak tertulis. Hal tersebut diketahui oleh berbagai masyarakat bahwa hukum adat ini lebih terikat oleh tatanan hukum bersama/hukum atas dasar keturunan yang bersifat juga aliansi pada hukum umum.
Adapun pengertian menurut dari beberapa pendapat para ahli yang sangat berbeda-beda, diantaranya adalah:
B. Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli
1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam sebuah keputusan dari kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar ini dikenal dengan teori “Keputusan” yang diartikan sebagai keputusan yang sudah diambil oleh kepala adat, bila menjatuhkan keputusan tersebut/melanggar keputusan tersebut maka dilakukan hukum adat istiadat tersebut.
2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku dari masyarakat yang berlaku dan mempunyai sebuah sanksi/denda dan belum dikodifikasikan.
3. Dr. Sukanto, S.H
Hukum adalah komplek dari adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, serta mempunyai sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dilakukan penghukuman secara adat.
4. Mr. J. P. Bellafroit
Hukum adat adalah sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundanfgkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh masyarakat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
5. Prof. M. M. Djojodigoeno, S. H
Hukum adat adalah salah satu hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
6. Prof. Dr. Hazairin
Hukum adat adalah sebuah endapan kesusilaan didalam masyarakat, yaitu berkaitan tentan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapatkan pengakuan umum dalam masyarakat itu sendiri.
7. Soeroyo Wignyodipuro, S. H
Hukum adat adalah suatu komplek norma-notma yang bersumber pada perasaan keadilan masyarakat yang selalu berkembang, seperti peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, sebagian besar tidak bersifat tertulis, senantiasa hanya ditaati dan dihormati oleh masyarakat sebagai sumber hukum.
8. Prof. Dr. Sopomo, S. H
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis didalam peraturan, misalnya peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan dihormati sebagai sumber atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebuh mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga:
Demikianlah informasi tentang Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli semoga berguna dan bermanfaat. Terima Kasih.