Pengertian, Sumber dan Contoh Hukum Adat – Indonesia memiliki banyak suku dan tentunya tiap suku memiliki hukum adat yang berbeda-beda. Hukum adat bersumber dari kebiasaan masyarakat di suatu wilayah tertentu. Hal ini karena masyarakat tidak akan pernah lepas dari berbagai kebiasaan, baik kultus atau tidak.
Secara umum, masyarakat Indonesia mengartikan hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis. Dalam menjalankan hukum adat, masyarakat sangat menjunjung tinggi segala peraturan dalam hukum tersebut. Hal ini dikarenakan, hukum adat identik dengan hukum yang bersifat tradisional dan turun-temurun bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentuk peraturan perundang-undangan. Untuk lebih jelas tentang hukum adat, berikut penjelasannya lebih lanjut.
A. Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan atuan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan satu sama lain menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi yang jelas dan sangat kuat. Jika ditinjau dari kata, hukum adat merupakan perpaduan dari dua kata yaitu hukum dan adat. Hukum berasal dari kata bahasa belanda, “recht” berarti benar dan adat yang berasal dari bahasa arab yang berarti kebiasaan.
B. Sumber Hukum Adat
Berdasarkan sumbernya, hukum adat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Dari sumbernya (Rechtsbron)
Hukum adat yang berasal dari sumbernya, meliputi :
- Kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat.
- Kebudayaan tradisional rakyat.
- Ugeran-ugeran yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli.
- Perasaan keadilan yang hidup di dalam hati nurani rakyat.
2. Dari pengenalan (Kenborn)
Hukum adat yang berasal dari pengenalan, meliputi :
- Pepatah-pepatah adat.
- Yurisprudensi adat.
- Laporan-laporan dari komisi penilitian yang khusus dibentuk.
- Dokumen atau naskah-naskah yang ditulis oleh Raja atau Sultan pada masa itu.
C. Contoh Hukum Adat
Setiap wilayah di Indonesia memiliki hokum adat yang berbeda-beda yang dibuktikan dari beberapa contoh yang ada. Salah satunya hukum adat Minangkabau, hukum adat tersebut mengharuskan wanita mendapatkan warisan utuh dari orang tuanya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta atau ilmu kemudian mereka terapkan di kampung halaman. Berbeda dengan hukum adat di wilayah Jawa Tengah atau Yogyakarta. Yang mana anak laki-laki mendapatkan warisan lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Hal ini dikarenakan anak laki-laki kelak akan menghidupi istri dan anak-anaknya, sedangkan anak perempuan akan dinafkahi oleh suami.
Selain hukum adat pembagian warisan, contoh hukum adat yang ada di Indonesia lainnya adalah hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babi dalam jumlah yang sangat besar.
Disisi lain juga terdapat hokum adat yang sampai saat ini masih dipatuhi dan enggan dilanggar oleh masyarakat setempat. Dimana terdapat larangan pernikagan antara marga yang sama pada orang Batar (Tapanuli). Hal tersebut berlasan karena dianggap perkawinan sesame saudara. Sebaliknya hal yang berlawanan dipercayai oleh masyarakat Suku Dayak yaitu mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan system endogamy. System endogamy merupakan perkawinan antar keluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan.
Baca Juga:
Demikian pembahasan mengenai hukum adat yang ada di Indonesia. Semoga artikel berikut menambah wawasan pembaca dan lebih bisa menghargai perbedaan hukum-hukum adat yang ada dan berlaku di setiap wilayah Indonesia.